Rencana Kerja dan Masalah Yang Dihadapi DLH Kabupaten Batang Hari
Artikel – Pengertian Rencana kerja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1( satu) tahun, dimana dalam satu tahun tersebut telah direncanakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dinas Lingkungan Hidup dalam menyusun rencana kerja mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Proses penyusunan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup mengacu kepada Musrenbang Daerah Kabupaten Batang Hari yang diselenggarakan oleh Bappeda dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan isu lingkungan hidup dan kehutanan.
Rencana Kerja OPD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
Sehingga ada sinergi antara rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah untuk dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing OPD, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Renja OPD dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Rencana Kerja OPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 perlu dilaksanakan karena Rencana Kerja tersebut merupakan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan yang akan datang.
Penyusunan Renja OPD mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2030 dan melihat kepada isu-isu strategis yang berkembang
a. Permasalahan Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Batang Hari seringkali menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam pelayanan terkait pengelolaan sampah dan masalah lingkungan lainnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029.
Dapat dirumuskan beberapa permasalahan pada Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pelayanan Dinas Lingkungan Hidup diantaranya adalah :
a. Pengelolaan Sampah.
b. Peningkatan jumlah penduduk di kabupaten Batang Hari menyebabkan volume sampah yang dihasilkan juga meningkat, sementara fasilitas dan sistem pengelolaan sampah belum memadai.
c. Kurangnya Kesadaran Masyarakat.
d. Masyarakat seringkali kurang disiplin dalam membuang sampah, tidak memisahkan sampah organik dan anorganik, serta membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.
e. Infrastruktur dan Sarana Prasarana Terbatas.
f. Keterbatasan fasilitas seperti, armada pengangkut sampah, dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) menjadi kendala dalam pengelolaan sampah.
g. Penegakan Hukum yang Lemah.
h. Belum adanya Regulasi tentang Penegakan hukum terkait pembuangan sampah ilegal, sehingga masalah pembuangan sampah liar terus berlanjut.
i. Pencemaran Lingkungan.
j. Belum optimalnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Polisi Kehutanan).
k. Belum Optimalnya Fungsi dan Kinerja UPTD Laboratorium Lingkungan.
l. Belum Optimalnya Pengelolaan Sampah, Pengawasan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
m. Masih Rendah Kualitas Air Sub DAS Batang Hari untuk Pencapaian Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
n. Masih Minimnya Ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Penanganan Limbah Domestik dan Industri Belum Optimal).
o. Masih Minimnya Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
p. Tingginya Okupasi Masyarakat di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA).
Sumber: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari 2025.
