Pelabuhan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 1 angka (14) Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran menyatakan Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda.
Sedangkan pengertian dari pelabuhan menurut Pasal 1 ayat (1) PP No. 69/2001 tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Ayat (2), Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
PERAN PELABUHAN
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Peran strategis pelabuhan baik laut maupun penyeberangan di samping sebagai simpul juga menjadi pintu gerbang dalam kegiatan ekonomi, kegiatan alih moda transportasi, mendukung terhadap kegiatan industri dan perdagangan, tempat pengaturan distribusi barang dan termasuk hasil produksi yang akan dipasarkan dalam negeri maupun luar negeri. Peran yang sangat strategis posisi transportasi air tidak saja dari aspek aspek ekonomi saja akan tetapi juga dapat mendukung terhadap perwujudan kedaulatan negara dan wawasan nusantara.
RENCANA PELABUHAN
Rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus sesuai dengan:
- rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
Menetapkan lokasi pelabuhan harus mempertimbangkan banyak aspek antara lain; tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/ kota. Demikian pula penetapan lokasi mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan perkembangan sosial ekonomi suatu wilayah.
Selanjutnya pertimbangan potensi sumber daya alam setempat serta perkembangan lingkungan strategis baik nasional dan internasional. Pertimbangan yang meliputi banyak aspek dimaksudkan agar dala penetapan lokasi pelabuhan dapat membawa perubahan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan stabilitas politik serta peningkatan peradaban masyarakat.
Badan Usaha Pelabuhan
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
- Menteri untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- Gubernur untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
- c. Bupati/walikota untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
- Memiliki akte pendirian perusahaan; dan d. Memiliki keterangan domisili perusahaan.
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Badan Usaha Pelabuhan wajib:
- Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
- Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
- Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
- Memelihara kelestarian lingkungan;
- Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pembangunan Pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- Gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- Bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(4) Izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada bupati/ walikota.
(5) Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
(6) Persyaratan teknis kepelabuhanan meliputi: a. studi kelayakan; dan b. desain teknis.
(7) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada a paling sedikit memuat: a. kelayakan teknis; dan b. kelayakan ekonomis dan finansial.
(8) Desain teknis sebagaimana dimaksud huruf b paling sedikit memuat mengenai: a. kondisi tanah; b. konstruksi; c. kondisi hidrooceanogra.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan dilakukan oleh:
- Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Pembangunan pelabuhan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan.
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan serta Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud, dalam membangun pelabuhan wajib:
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan;
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala kepada menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.
Pengembangan Pelabuhan
(1) Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- Gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- Bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
Pengoperasian Pelabuhan
(1) Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul;
- Gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan
- Bupati/Walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
- pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan pelabuhan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran;
- tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
- memiliki sistem pengelolaan lingkungan;
- tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
- memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi dan kualiϐikasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
- Terminal Khusus
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
- wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
- ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan apabila:
- pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
(4) Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu.
(5) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu digunakan untuk:
- Lapangan penumpukan;
- Tempat kegiatan bongkar muat;
- Alur pelayaran dan perlintasan kapal;
- Olah gerak kapal;
- Keperluan darurat; dan
- Tempat labuh kapal.
(6) Pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola berdasarkan izin dari Menteri.
(7) Izin diberikan berdasarkan permohonan yang harus dilengkapi dengan persyaratan:
- Administrasi;
- teknis kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- kelestarian lingkungan.
(8) Persyaratan administrasi, meliputi:
- akte pendirian perusahaan;
- izin usaha pokok dari instansi terkait;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bukti penguasaan tanah;
- bukti kemampuan finansial;
- proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
- rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
(9) Persyaratan teknis kepelabuhanan meliputi:
- gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
- tata letak dermaga;
- perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
- hasil survei kondisi tanah;
- hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alurpelayaran dan kolam pelabuhan;
- batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
- kajian lingkungan.
(10) Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, meliputi:
- Alur-pelayaran;
- kolam pelabuhan;
- rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- rencana arus kunjungan kapal;
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
(2) Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pelabuhan.
(3) Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari:
- Menteri bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul;
- Gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
- Bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan lokal.
(4) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
- Data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
- Bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
- Gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geograϐis letak dermaga untuk kepentingan sendiri;
- Bukti penguasaan tanah;
- Proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
- Rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
- Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
- Studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Randy Pratama Ketua Umum Perkumpulan Wana Andalas Lestari
